PPKn

Pertanyaan

jelaskan perbedaan wewenang mpr menurut uud 1945 sebelum Dan sesudah Diamandemen

1 Jawaban

  • 1) wewenang MPR sebelum di amendemekan :
    ~bab 2:MPR:pasal 3 ; yang isinya"segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak"

    2) wewenang MPR sesudah diamendemekan:
    perubahan pasal ke 3 tahun 2001 diubah dan di tambah 3 ayat menjadi:

    1.MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

    2.MPR melantik presiden dan wakil presiden.

    3.MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut UUD.


    ~SEMOGA BERMANFAAT:)~

Pertanyaan Lainnya