menjual barang pinjaman hukumnya
Sejarah
Yevi111
Pertanyaan
menjual barang pinjaman hukumnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban Tiara7072
haram
karna itu barang pinjaman yg berarti bukan hak kita untuk menjualnya -
2. Jawaban rizki0811
Kalau pemiliknya mengijinkan boleh aja,, tapi kan barang pinjaman harus dijaga dan dikembalikan seperti semula.... *pendapat saya