Sejarah

Pertanyaan

menjual barang pinjaman hukumnya

2 Jawaban

  • haram

    karna itu barang pinjaman yg berarti bukan hak kita untuk menjualnya
  • Kalau pemiliknya mengijinkan boleh aja,, tapi kan barang pinjaman harus dijaga dan dikembalikan seperti semula.... *pendapat saya

Pertanyaan Lainnya