menjual barang pinjaman hukumnya
            Sejarah
            
               
               
            
            
               
               
             
            Yevi111
         
         
         
                Pertanyaan
            
            menjual barang pinjaman hukumnya
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Tiara7072
haram
karna itu barang pinjaman yg berarti bukan hak kita untuk menjualnya - 
			  	
2. Jawaban rizki0811
Kalau pemiliknya mengijinkan boleh aja,, tapi kan barang pinjaman harus dijaga dan dikembalikan seperti semula.... *pendapat saya