hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan undang-undang disebut
PPKn
TiaraSyafitri29
Pertanyaan
hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan undang-undang disebut
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nuralifasmarid
hak untuk mengurus daerahnya sendiri adalah otonomi daerah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat untuk oemerintah daerah agar mampu mengurus pemerintahannya sendiri dengan konsep yang telah diterapkan pusat -
2. Jawaban ainunabila273
hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan uud disebut otonomi daerah
maaf kalau jawabannya salah