hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan undang-undang disebut
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            TiaraSyafitri29
         
         
         
                Pertanyaan
            
            hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan undang-undang disebut
               
            
               2 Jawaban
            
            - 
			  	
1. Jawaban Nuralifasmarid
hak untuk mengurus daerahnya sendiri adalah otonomi daerah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat untuk oemerintah daerah agar mampu mengurus pemerintahannya sendiri dengan konsep yang telah diterapkan pusat - 
			  	
2. Jawaban ainunabila273
hak untuk mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan uud disebut otonomi daerah
maaf kalau jawabannya salah